Pakaian Adat Untuk Sekolah, Kapan Aturan Baru Digunakan?

Pakaian Adat akan digunakan untuk Seragam Sekolah, kapan mulai berlakunya?
Sejauh ini seragam sekolah identik dengan warna merah putih untuk jenjang sekolah dasar, biru putih untuk jenjang menengah pertama, abu-abu putih untuk jenjang menengah atas, serta seragam pramuka dan batik, kini para siswa di Indonesia punya pilihan seragam yang baru. Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Kali ini siswa/siswi bisa mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Tujuan pengaturan seragam sekolah dengan pakaian adat itu untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Tetapi penggunaan aturan baru ini belum sepenuhnya diterapkan. “Kita belum menerima secara resmi dari Pak Menteri, tapi kalau saya baca, untuk pengaturan pakaian sekolah, sama saja dari SD dan SMA, warna masih sama,” ujar Ervawi kepada Bangka Pos Group, Jumat (14/10/2022). Mengenai pakaian adat sebagai seragam sekolah, kata Ervawi, nantinya pemerintah daerah yang akan mengatur pakaian adat mana yang akan dipakai. “Sebenarnya untuk penekanan kepada daerah juga, pakaian daerah itu diatur untuk pengenalan lokal kedaerahan, sehingga anak-anak tahu, bahwa daerah punya budaya lokal misalnya kita cual,” kata Ervawi. Ia mendukung arahan pemerintah pusat mengenai pakaian adat yang bertujuan untuk pengenalan budaya kepada peserta didik.

Pada pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni:

  1. Pakaian seragam nasional
  2. Pakaian seragam pramuka
  3. Pakaian adat

Setelah membaca artikel ini semoga kita menjadi tahu atau bahkan dapat berbagi wawasan jika ada pendapat/saran laiinya mengenai warna seragam SMA, karena pentingnya seragam bagi kita. Jikalau Anda masih bingung atau belum mempunyai sahabat untuk pembuatan berbagai Seragam yang memiliki kualitas sangat baik, pengerjaannya tepat dan harga yang terjangkau, maka Kami Rumah Seragam siap menjadi sahabat Anda dalam menyediakan berbagai kebutuhan Seragam maupun Perlengkapan Sekolah lainnya.

Leave a Reply

Open chat
Admin Rumah Seragam
Selamat Datang di Rumah Seragam,
Ada yang bisa dibantu?